Suara.com - Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPR Viktor Laiskodat menilai pimpinan KPK melakukan kesalahan secara etika dengan menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, saat proses pemilihan Kapolri sedang berjalan di Komisi III DPR.
"Menurut saya, secara etika, KPK tetap salah, kalau mau, sejak jauh hari ditetapkan tersangkanya, kenapa pas yang bersangkutan masuk dalam mekanisme kelembagaan negara baru ditetapkan, itu ada semangat yang patut dicurigai," kata Laiskodat di DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Laiskodat menambahkan penetapan Budi menjadi tersangka mempermalukan pemerintah.
"Kalau orang lagi proses di DPR dan ditersangkakan, itu mempermalukan pemerintah. Harusnya tunggu proses selesai, kalau (Budi) sudah dilantik, tangkap saja kalau salah, itu baru top," ujarnya.
Laiskodat memuji-muji Budi sebagai orang yang tepat menjadi Kapolri.
Tapi, Laiskodat juga mendukung KPK untuk mengungkapkan kasus korupsi.
Sebab, kata anggota Komisi I DPR, siapapun yang terindikasi korupsi harus ditangkap.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.
Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.