Suara.com - Hasil sidang pleno Komisi III DPR RI yang menyetujui pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri menggantikan Jenderal Sutarman bakal disahkan dalam sidang Paripurna DPR yang digelar pagi ini, Kamis (15/1/2015).
Keputusan itu akan dibacakan dalam Paripurana yang dimulai pada pukuk 10.00 WIB.
Persetujuan itu diambil secara aklamasi sembilan fraksi dari 10 fraksi di Komisi III pada sidang yang dilakukan kemarin, Rabu (14/1/2015).
Seluruh Fraksi Demokrat tak ada satupun yang hadir dan mengikuti sidang keputusan, selain Benny K Harman yang hanya hadir dalam kapasitasnya sebagai pimpinan komisi.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
"Kami berikan kesempatan Kapolri terpilih dibacakan di rapat paripurna DPR, semoga beliau sehat wal'afiat," ujarnya.
Komjen Pol Budi Gunawan sendiri mengucapkan puji syukur atas keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui dirinya menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
Dia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan Komisi III DPR RI dengan keputusan aklamasi.
Munculnya nama Budi Gunawan menjadi calon tunggal yang direkomendasikan oleh Presiden Joko Widodo memunculkan polemik karena kandidat telah berstatus hukum sebagai tersangka korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.