Suara.com - Tersangka korupsi dana haji, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali membandingkan jika zaman Pemerintahan SBY ada seorang menteri jika ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus, maka akan diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
"Setiap periode ada caranya masing-masing, mungkin Presiden Joko Widodo punya pertimbangan untuk tetap mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu sore (14/1/2015).
Dia menuturkan etika pengunduran diri karena status tersangka oleh pejabat tidak bisa disamakan dengan setiap periode kepemimpinan.
Dulu, Suryadharma Ali (SDA) diminta mengembalikan kepercayaan yang diterimanya sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Bersatu II oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan haji 2012 dan 2013.
Kesamaan kasus yang menimpanya dan Komjen Pol Budi Gunawan tidak ditanggapi lebih lanjut terkait perbedaan sikap yang diambil oleh masing-masing pemimpin.
"Saya tidak mau berkomentar lebih tentang keadilan atau membandingkan pemimpin, yang jelas kebijakan ada pada Presiden yang menjabat," tutur Suryadharma.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)