Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang mempunyai kewenangan untuk mendukung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) sebagai kapolri.
"Apa yang dilakukan DPR itu kewenangannya DPR, KPK akan berpijak pada fungsi utamanya yaitu, dalam pemrosesan penegakkan hukum dengan benar secara profesional," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Bambang menambahkan, KPK akan meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Gunawan sebagai Kapolri.
Pasalnya menurut Bambang, seseorang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK harusnya tidak dilantik.
"Maka KPK sesuai dengan sikap yang selama ini diberikannya karena selama ini sudah konsisten meminta untuk tidak dilakukan pelantikan dan itu sikap biasa yang dilakukan KPK selama ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.