Dukung Budi Gunawan Kapolri, Gerindra Sampaikan 6 Poin Pernyataan

Rabu, 14 Januari 2015 | 20:45 WIB
Dukung Budi Gunawan Kapolri, Gerindra Sampaikan 6 Poin Pernyataan
Ketua Fraksi Gerindra DPR, Desmon J. Mahesa (kanan). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Gerindra memberikan pendapatnya menyikapi pemberian dukungan DPR terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada enam poin yang digarisbawahi Fraksi Gerindra.

Sikap ini disampaikan tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra DPR, Desmond Mahesa, serta Sekretaris Fraksi Gerindra, Fary Djemy Francis, Rabu (14/1/2015). Berikut isi pernyataan sikap Gerindra yang disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR:

1. Mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan secara konsisten berkelanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan. Karena selama belum ada keputusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus tetap dianggap sebagai tidak bersalah.

2. Tetap melanjutkan proses pemberian persetujuan/penolakan atas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengingat bahwa Presiden Jokowi tidak menarik surat pencalonan Komjen Budi Gunawan.

3. Dilihat dari sisi visi dan misi calon Kapolri saat dilakukan fit and proper test kepada yang bersangkutan, maka pimpinan Fraksi Partai Gerindra DPR berpendapat bahwa Komjen Budi Gunawan layak ditetapkan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

4. Persetujuan ini bukan berarti Fraksi Partai Gerindra DPR tidak sensitif terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, tetapi lebih melihatnya dari sisi kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.

5. Kita tentu masih ingat bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pernah memimpin KPK saat berstatus tersangka, terlepas dari tepat atau tidaknya proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Polri.

6. Apabila di kemudian hari Pengadilan Tipikor menyatakan Budi Gunawan bersalah, maka hal ini merupakan wilayah hukum lain yang tidak terkait dengan kewenangan DPR dalam hal memberikan persetujuan/penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI