Suara.com - Polri membantah adanya masalah internal Polri atau perang bintang terkait dijadikannya tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan gratifikasi atau rekening gendut.
Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie usai mengikuti jalannya fit and proper test calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di DPR, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
"Tidak ada permasalahan di internal Polri terkait dengan pencalonan Kapolri, bahwa penujukan calon Kapolri itu adalah kewenangan sekaligus hak preogratif bapak Presiden. Apakah mau menunjuk siapa dan kapan saja itu milik presiden. Sesuai apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Sutraman, tidak pernah Polri mencampuri itu, etikanya seperti itu," terang Ronny.
Menurutnya, Polri menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Polri, sambung dia, akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Pol Budi Gunawan selaku anggota Polri aktif.
Ronny menambahkan, kasus rekening gendut yang ditangani Bareskrim Mabes Polri sudah clear. Hal itu juga sudah disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius sebagai Kabareskrim yang melanjutkan tugas Kabareskrim sebelumnya.
Laporan PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan ke rekening Budi Gunawan, menurut Sompie juga sudah clear sampai KPK menerbitkan keputusan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
"Kalau kawan-kawan bertanya tentang penyidikan terhadap transaksi yang diserahkan kepada Polri dan PPATK jawabnya clear kan sudah ada suratnya juga. Dan itu saya juga tanya kepada Pak Kabareskrim tidak ada kasus pidana berkaitan pak budi gunawan," tegasnya.
Di sisi lain, Ronny menegaskan, proses hukum yang tengah berjalan di KPK harus dihormati. Dia mempertanyakan data yang dimiliki KPK dengan yang pernah ditangani di Bareskrim dulu.
"Proses yang dilakukan KPK itu dihormati, perlu dilihat apakah data yang sama dengan data yang diberikan PPATK atau data yang berbeda? Kalau data yang berbeda tentu tidak ada kaiatannya, jadi kalau Polri menyatakan clear tidak ada yang salah. Kalau sama, apakah KPK sudah menggunakan kewenangan supervisinya untuk melakukan supervisi pada proses penyelidikan Polri yang terdahulu, kan selama ini sudah ada kerja sama," jelas dia.
"Sehingga bila dilihat ada pertemuan Pak Suhardi Alius dengan KPK, karena selama ini ada kerja sama (supervisi KPK-Polri)," tambahnya.