Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan barang bukti kasus suap dalam revisi alih fungsi hutan tahun 2014 dengan tersangka Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun.
Hari ini, Annas masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB, lantas keluar sekitar pukul 12.15 WIB setelah sekitar tiga jam menjalani penyidikan. Saat keluar, Annas tidak banyak berbicara, melainkan hanya melambaikan tangan ke arah wartawan.
"Pengembalian barang bukti," ujar Annas kepada wartawan, sembari masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Rabu (14/1/2015).
Annas tidak menjelaskan lebih jauh, barang bukti apa saja yang telah dikembalikan kepadanya.
Sebelumnya diketahui, Annas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 25 September 2014 lalu, di rumah di kawasan Cibubur. Rumah tersebut menjadi tempat berlangsungnya transaksi, di mana Annas bersama dengan beberapa orang keluarganya.
Dari operasi tersebut, barang bukti yang diamankan oleh KPK antara lain berupa uang sebesar SG$156.000 dan Rp500 juta, dengan total senilai Rp2 miliar.
KPK Kembalikan Barang Bukti Annas Maamun
Rabu, 14 Januari 2015 | 18:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
22 November 2024 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI