Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, hasil uji kelayakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan nantinya akan diserahkan kepada pengusul yakni Presiden Joko Widodo.
"Yang menyikapi adalah yang mengusulkan (Presiden)," ujar Rikwanto kepada melalui pesan singkat yang diterima suara.com, Rabu (14/1/2015).
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie menegaskan, calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah atas penersangkaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Namun demikian, sesuai UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka Komjen Budi Budi Gunawan memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah," ujar Ronny
"Sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Pada dasarnya, penunjukkan seorang Kapolri adalah kewenangan dan sekaligus hak prerogratif presiden.
"Oleh karena itu Kapolri menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden RI," tuturnya.
Dirinya juga kembali menegaskan, Polri juga menghormati keputusan KPK sesuai kompetensinya dalam bidang penegakan hukum tindak pidana korupsi.