KPK Cegah Budi Gunawan ke Luar Negeri

SiswantoNur Ichsan Suara.Com
Rabu, 14 Januari 2015 | 16:21 WIB
KPK Cegah Budi Gunawan ke Luar Negeri
Ketua KPK Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji.

"KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Budi Gunawan sejak Selasa (13/1)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 12 Januari 2014.

"Pencegahan tersebut ditujukan agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri bila sewaktu-waktu dipanggil," kata Priharsa.

Budi Gunawan yang merupakan calon Kapolri tunggal yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo diduga menerima hadiah terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara empat - 20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Budi saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia sebelumnya pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI