Pembatasan Usia Mobil 10 Tahun, Ahok: Biar Orang Susah Beli

Rabu, 14 Januari 2015 | 14:12 WIB
Pembatasan Usia Mobil 10 Tahun, Ahok: Biar Orang Susah Beli
Ilustrasi deretan mobil. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerangkan soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pembatasan 10 tahun usia mobil pribadi di jalanan Jakarta. Selain salah satunya ingin mengurangi kemacetan lalu lintas, dia mengaku alasan lainnya adalah agar orang tidak seenaknya lagi membeli mobil.

"Supaya emisi (udara) bersih. Sekaligus (juga) biar orang makin susah beli mobil. Kalau dia mau (beli mobil), pajaknya mahal," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, nantinya peraturan tersebut akan ditetapkan setelah Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait rencana itu.

"(Mekanismenya) Bertahap. Mesti ubah Perdanya juga. (Mulai) 2017 mungkin," tambah Ahok.

Selain menunggu Perda, Ahok juga menegaskan bahwa sebelum peraturan itu diterapkan, transportasi massal di Jakarta juga harus layak dan bisa diandalkan dulu.

"Kalau 2016 bus kita sukses, kalau bus bisa tiap 10 menit ada, nah, kita akan lakukan," terangnya.

Sebagai solusi jika kelak aturan itu benar-benar diterapkan, Ahok menyarankan agar masyarakat Jakarta yang masih memiliki mobil berusia di atas 10 tahun nantinya dapat menjualnya ke daerah-daerah.

"Dia juga bisa jual ke daerah. Negara kita kan luas. Jual ke (daerah) pinggiran juga," tukas Ahok.

Aturan itu sendiri, kata Ahok lagi, nantinya hanya akan diberlakukan bagi mobil pribadi. Artinya menurutnya, aturan batas masa pemakaian 10 tahun itu tidak akan berlaku bagi angkutan umum.

Menurut Ahok pula, angkutan umum tidak akan dibatasi masa pemakaiannya, melainkan dilakukan pengawasan kelaikan kendaraan yang ketat saat menjalani Uji Kir. Dengan penerapan Uji Kir yang ketat, Ahok berharap kelak tidak ada lagi bus-bus kota yang tak laik jalan seperti yang saat ini masih ditemukan di ruas-ruas jalan Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI