Suara.com - Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjawab pertanyaan Fraksi PPP DPR terkait dengan statusnya yang kini telah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia mengatakan bahwa penetapan status tersebut oleh KPK tidak seusai dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu Pasal 184 KUHAP, dimana seharusnya saksi dan dirinya diperiksa dulu sebelum dijadikan tersangka.
"Tapi, ini langsung ditetapkan jadi tersangka," kata Budi Gunawan saat fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (14/1/2015). "Dengan demikian KPK telah abaikan asas praduga tak bersalah yang tentunya telah membentuk opini masyarakat bahwa saya sudah bersalah."
Budi menilai penetapan status tersangka tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter dan telah terjadi pengadilan oleh media massa.
"Selain itu, sampai saat ini saya belum pernah diminta keterangan KPK sehingga saya belum tahu dugaan tindak pidana itu," katanya.
Budi juga menilai penetapan status tersebut janggal karena bertepatan dengan dengan dia diajukan sebagai calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ke DPR.
"Dan berbarengan dengan saya akan fit and proper test," katanya.
Budi kembali mengklarifikasi bahwa harta kekayaannya sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ada surat klarifikasi dari Bareskrim yang juga punya kekuatan hukum yang tetap dari penegak hukum yang formal," katanya. "Tentu dengan kondisi seperti ini, saya merasa bahwa adanya hal yang sangat mengganggu kehormatan saya secara pribadi, kedua kewibawaan pemerintah dan institusi Polri."