Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjelaskan kasus yang sedang menjeratnya.
Seperti diketahui, sehari menjelang fit and proper test di DPR, Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ketika ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri.
"Tolong nanti bapak sampaikan juga dasar hukumnya, sampai ditetapkan jadi tersangka, supaya kita semua tahu dan melalui forum ini juga rakyat akan semakin cerdas tentang hukum acara kita ini," kata Junimart di sidang fit and proper test di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Selanjutnya, Junimart bertanya tentang sikap Budi Gunawan terhadap sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani sebuah kasus.
"Kalau ada lembaga lain lakukan lidik dan hasilnya mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa ditingkatkan menjadi sidik. Lalu, instansi bapak, Polri, juga melakukan lidik perkara yang sama dan menemukan perkara ini bisa ditingkatkan menjadi sidik, Pertanyaan saya, apakah bapak selaku Kapolri akan melanjutkan hasil lidik ini menjadi sidik secara langsung atau menyerahkan ke lembaga yang pertama melakukan lidik?" katanya.
Junimar menekankan bahwa sesama lembaga penegak hukum harus bisa saling bersinergi, apalagi lembaga penegakan hukum merupakan lembaga yang memiliki etos dan hati untuk membangun penegakan hukum secara sistematis.
"Tolong bapak jawab secara cerdas, agar rakyat mendengar," kata Junimart.
Pada kesempatan itu, Budi tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut karena waktunya masih diberikan untuk fraksi.
Sebelumnya, Budi telah menjelaskan bahwa tidak ada transaksi mencurigakan di rekeningnya. Yang ditemukan KPK, kata dia, adalah transaksi bisnis keluarga dan ada bukti kuat soal itu.
"Bahwa benar pada rekening saya terdapat transaksi keuangan, tapi terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," katanya.
Dia juga menerangkan, hasil penyelidikan Bareskrim tadi sudah dikirim ke PPATK pada 18 Juni 2010. Hasilnya, disimpulkan sebagai transaksi wajar serta tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara.
"Transaksi keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.
Budi juga memaparkan tentang LHKPN miliknya. Dia mengatakan sudah melaporkan hal itu dua kali, pada 19 Agustus 2008 dan 23 Juni 2013, dan tidak ada masalah hukum.
"Pada saat pelaporan pertama ada beberapa barang atau benda yang surat kepemilikannya belum selesai, karena prosedur LHKPN tiap tahun dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan harta. Pada LHKPN kedua, saya sampaikan dengan peningkatan harta kekayaan karena adanya peningkatan NJOP ditambah adanya beberapa barang atau benda yang telah dilengkapi surat," jelas Budi.