Budi Gunawan Diminta Jelaskan Kasusnya secara Gamblang

Rabu, 14 Januari 2015 | 12:07 WIB
Budi Gunawan Diminta Jelaskan Kasusnya secara Gamblang
Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (14/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia juga menerangkan, hasil penyelidikan Bareskrim tadi sudah dikirim ke PPATK pada 18 Juni 2010. Hasilnya, disimpulkan sebagai transaksi wajar serta tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara.

"Transaksi keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.

Budi juga memaparkan tentang LHKPN miliknya. Dia mengatakan sudah melaporkan hal itu dua kali, pada 19 Agustus 2008 dan 23 Juni 2013, dan tidak ada masalah hukum.

"Pada saat pelaporan pertama ada beberapa barang atau benda yang surat kepemilikannya belum selesai, karena prosedur LHKPN tiap tahun dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan harta. Pada LHKPN kedua, saya sampaikan dengan peningkatan harta kekayaan karena adanya peningkatan NJOP ditambah adanya beberapa barang atau benda yang telah dilengkapi surat," jelas Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI