Budi Gunawan mengatakan kasus tersebut telah diselidiki juga oleh Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya telah dikirimkan kepada PPATK tahun 2010.
"Dengan hasil penyelidikan disimpulkan sebagai transaksi yang wajar, tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dan kerugian negara sehingga transaksi keuangan itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.