Suara.com - Dalam fit and proper test calon kapolri di Komisi III DPR, Rabu (14/1/2015), Komisaris Jenderal Budi Gunawan memberikan penjelasan terkait dengan statusnya yang kini menjadi tersangka. KPK menyatakan telah menemukan transaksi mencurigakan di rekening jenderal bintang tiga itu.
"Saya jelaskan bahwa isu itu benar ada beberapa transaksi keuangan di rekening, dimana semua itu terkait dengan kegiatan bisnis keluarga dan melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," kata Budi Gunawan.
Calon tunggal Kapolri yang dipilih Presiden Jokowi ini mengatakan bahwa transaksi keuangan bisnis itu memiliki bukti perjanjian kerja sama.
"Bahwa transaksi keuangan dalam bisnis itu, dianggap sebagai transaksi mencurigakan," katanya.
Budi Gunawan mengatakan kasus tersebut telah diselidiki juga oleh Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya telah dikirimkan kepada PPATK tahun 2010.
"Dengan hasil penyelidikan disimpulkan sebagai transaksi yang wajar, tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dan kerugian negara sehingga transaksi keuangan itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Hasil penyelidikan itu, kata dia, juga telah diberikan kepadanya pada Oktober 2010.
"Bahwa transaksi di rekening saya sebagai transaksi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Di ruang Komisi III, Budi juga menunjukkan berkas bukti hasil penyelidikan itu.
"Dan perlu kami jelaskan bahwa ini adalah produk hukum yang sah. Artinya, produk hukum dari lembaga institusi penegak hukum yang sah yang juga punya kekuatan hukum," katanya.