Digugat ke Polisi, Wali Kota Bogor Siap Dipanggil Penyidik

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 14 Januari 2015 | 05:00 WIB
Digugat ke Polisi, Wali Kota Bogor Siap Dipanggil Penyidik
Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua dari kiri). (Facebook.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyatakan siap memenuhi panggilan polisi apabila laporan terhadap dirinya terkait pencemaran nama baik diproses oleh pihak Kepolisian Resor Bogor Kota.

"Saya siap setiap saat, karena ini komitmen Muspida Kota Bogor membangun pemerintahan yang bersih," kata Bima usai memberikan klarifikasi di Markas Polisi Resor Bogor Kota, Kapten Muslihat, Selasa malam (13/1/2015).

Bima mengaku langkah yang dilakukanya sudah tepat, karena bila ia membiarkan laporan yang masuk kepadanya terkait pencatutan namanya untuk proses perizinan, maka akan terjadi tindak pidana di instansi miliknya.

"Ini ada warga melapor, kalau saya diamkan saja artinya saya membiarkan terjadinya tindak pidana," kata Bima.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat dirinya menerima laporan dari warga Kota Bogor atas nama Windy M yang melaporkan persoalan perizinan di BPPT-PM sulit dan berbelit-belit.

Bima mengatakan, dalam pesan yang diterima melalui "whatsapp", Lilis mempertanyakan kenapa mengurus perizinan di BPPT-PM masih ada biaya.

Windy, kata Bima, Lilis Ariani Dalimunte yang ditunjuk sebagai kuasa dari Biro Jasa untuk mengurus izin meminta sejumlah uang sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk diberikan kepada wali kota sebagai pemulus izin.

"Karena dimintai uang seperti itu, Windy bertanya kepada saya, apa benar mengurus izin BPPT harus membayar sejumlah uang untuk wali kota," katanya.

Menerima laporan tersebut, Bima langsung melakukan inspeksi mendadak ke BPPT-PM, dan berhasil menemui Lilis yang sedang berada di kantin.

Bima yang didamping ajudan dan anggota Satpol PP melakukan sidak dan memeriksa tas milik Lilis yang ditemukan ada uang Rp5 juta.

Uang tersebut lalu disita oleh Satpol PP sebagai alat bukti. Sementara Lilis yang tidak terima disebut sebagai calo perizinan melaporkan Wali Kota Bogor atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Pascakejadian, Lilis mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Markas Polres Bogor Kapten Muslihat melaporkan Wali Kota Bogor dengan dengan pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Selain siap memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut, Bima menyatakan dirinya akan melakukan penyegaran dan rotasi di Balai Pelayanan Perizinan Terpadu-Penanaman Modal (BPPT-PM). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI