Digugat ke Polisi, Wali Kota Bogor Siap Dipanggil Penyidik

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 14 Januari 2015 | 05:00 WIB
Digugat ke Polisi, Wali Kota Bogor Siap Dipanggil Penyidik
Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua dari kiri). (Facebook.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang tersebut lalu disita oleh Satpol PP sebagai alat bukti. Sementara Lilis yang tidak terima disebut sebagai calo perizinan melaporkan Wali Kota Bogor atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Pascakejadian, Lilis mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Markas Polres Bogor Kapten Muslihat melaporkan Wali Kota Bogor dengan dengan pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Selain siap memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut, Bima menyatakan dirinya akan melakukan penyegaran dan rotasi di Balai Pelayanan Perizinan Terpadu-Penanaman Modal (BPPT-PM). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI