Malam Ini Jokowi Bahas Soal Status Hukum Calon Kapolri

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 13 Januari 2015 | 23:28 WIB
Malam Ini Jokowi Bahas Soal Status Hukum Calon Kapolri
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) . [SetPres/Cahyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus korupsi, Presiden Joko Widodo langsung membahas rapat malam ini (13/1/2015), untuk menyikapi status hukum BG.

Mensesneg Pratikno mengatakan, Istana memang belum membuat keputusan apapun sampai ada hasil rapat yang digelar malam ini.

"Tentu saja ini harus direspon ketika KPK sudah menetapkan," katanya kepada jurnalis di Istana Negara.

Pratikno menjelaskan, berdasarkan pembahasan yang mungkin akan dilakukan malam ini akan ada keputusan Presiden paling lambat besok pagi, Rabu (14/1/2015).

"Nanti saja menunggu presiden, belum membuat keputusan apapun, malam ini rapat, saya kira nanti, atau besok pagi sudah ada keputusan presiden. Dari awal presiden berusaha melalui proses, 8 Januari Kompolnas bertemu di kantor Menko Polhukam, 9 Januari presiden menerima nama yang bisa dicalonkan, setelah menerima presiden mengajukan usulan pada 9 sore. Sore itu sudah diterima DPR. Hari ini presiden memanggil Kapolri Jenderal Sutarman dan Kompolnas," jelas Pratikno.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Selasa siang (13/1/2015).

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI