Suara.com - Presiden Joko Widodo terkejut dengan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Terkejut karena Presiden mengikuti isu yang berkembang, bahwa isu itu sudah ada 2008 tetapi belum ada tindakan hukum yang pasti," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa petang (13/1/2015).
Andi mengatakan, Jokowi mendengar penetapan status tersangka Budi Gunawan saat dalam perjalanan menuju Kantor Badan Intelejen Negara pada Selasa siang dan kemudian meminta Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas pertimbangan mengenai hal ini.
"Hari ini Kompolnas masih bahas dan kita tunggu rekomendasi dari Kompolnas," kata Andi.
Selain menunggu rekomendasi dari Kompolnas, kata Andi, Presiden juga berkomunikasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai langkah yang akan diambil.
Seskab juga mengatakan Presiden sudah berkomunikasi dengan anggota Komisi 3 DPR RI, Kapolri Jenderal Sutarman dan dengan calon Kapolri Budi Gunawan.
Sejauh ini, kata Andi, semua prosedur untuk mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah dilakukan.
"Dari sisi proses semua prosedur yang dilakukan presiden sudah dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)