Suara.com - Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan dan rekening gendut. Meski begitu, Budi sendiri mengaku tetap akan maju sebagai calon Kapolri, walau itu menurutnya akan tergantung pada keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Semua dirancang Presiden, termasuk DPR. Kalau DPR minta melanjutkan, akan kita lanjurkan," ujar Budi, saat berbicara di kediamannya, Jalan Duren Tiga Barat VI No.21, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Yang jelas, calon tunggal Kapolri itu mengaku belum berani menduga apakah Presiden Jokowi nanti akan mencabut namanya. "Kami belum bisa menduga itu. Kita lihat ke depan," kata Budi lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Gunawan telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, lantaran diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Bimbingan Karier SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
Dalam pengumumannya hari ini, KPK menyebut Komjen Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Jadi Tersangka, Budi Gunawan Siap Terus jadi Calon Kapolri
Selasa, 13 Januari 2015 | 20:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
22 November 2024 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI