Suara.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi harus dilihat Mabes Polri sebagai upaya untuk melakukan pembenahan internal.
Wakil Koordianator ICW, Agus Sunaryanto mengatakan, pembenahan di institusi Mabes Polri tidak bisa dilakukan pihak internal secara obyektif. Kata dia, harus ada institusi lain yagn dilibatkan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK itu kan juga bertugas untuk memberantas korupsi yang melibatkan penegak hukum karena itu serahkan kasus rekening gendut perwira tinggi polisi ini kepada KPK. Biar KPK yang telusuri kasus ini. Siapa saja pemilik rekening gendut apakah sesuai dengan profil mereka, kalau punya usaha, usaha apa saja, itu harus dibuka," kata Agus kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/1/2015).
Agus menambahkan, Mabes Polri pernah mengumumkan bahwa 17 rekening gendut perwira tinggi Polri masih dalam batas kewajaran. Namun, polisi sama sekali tidak mau membuka rekening gendut itu kepada publik meski sudah ada permintaan dari Komisi Informasi Publik.
“Dari data PPATK kan disebutkan ada 23 rekening perwira tinggi Polri yang tidak wajar. KPK bisa memulai penyelidikan dari laporan PPATK tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. KPK mentapkan Budi Gunawan sebagai tersangka lantaran dirinya diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Bimbingan Karir SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
"Penetapan ini terkait penerimaan hadiah dan transaksi mencurigakan pada rekening Budi Gunawan," ujar Ketua KPK Abraham Samad.
ICW: Ada 23 Rekening Perwira Tinggi Polri yang Tak Wajar
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 13 Januari 2015 | 19:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menko Polhukam: Pasal Berlapis Menanti Penembak AKP Dadang Iskandar
26 November 2024 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI