Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie, mengatakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan akan didampingi tim pengacara dari Divisi Hukum Polri, Selasa (13/1/2015). Seperti diketahui, hari ini, Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri.
"Setiap anggota polri memiliki hak untuk didampingi Divkum Polri, sebagaimana pejabat-pejabat Polri yang lain, termasuk juga anggota Polri yang mengalami pemeriksaan, karena disangka melakukan perbuatan pidana, itu wajib didampingi Divkum Polri ataupun polda," ujar Ronny di Mabes Polri.
Namun, untuk saat ini, Mabes Polri masih menunggu informasi yang lebih rinci terkait status baru Budi Gunawan.
"Polri masih menunggu informasi lebih rinci, lebih lengkap soal kasus yang dirilis KPK sehingga langkah apa yang dilakukan akan dirapatkan," katanya.
Ronny tidak mau gegabah menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah Budi Gunawan akan dinonaktifkan dari anggota Polri agar proses penyidikan KPK menjadi mudah.
"Kita ikuti dulu yang ada sekarang," katanya.
Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR. Budi adalah satu dari beberapa nama calon yang disodorkan Kompolnas.
Rencananya, mantan ajudan (mantan) Presiden Megawati Soekarnoputri itu akan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (14/1/2015).
Penetapan status tersangka itu telah mengejutkan sejumlah pihak, terutama fraksi-fraksi di DPR yang mendukung Presiden Jokowi. Ada di antara mereka kemudian mempertanyakan momentum penetapan status Budi Gunawan yang dilakukan sehari menjelang fit and proper test.
Tapi, KPK mengatakan telah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk meningkatkan status Budi yang sudah masuk radar KPK sejak 2010. KPK telah memiliki data dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan jenderal bintang tiga itu.