Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat memperingatkan stasiun televisi untuk tidak menayangkan kata-kata vulgar dalam program mereka. Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily mengungkapkan, sudah ada dua program televisi yang menerima sanksi dari KPI Pusat yaitu pemberhentian sementara.
Kata Lily, dua program itu adalah D’Terong Show di Indosiar dan Dunia Lain di Trans 7. Dua proram itu sempat diberhentikan sementara karena menayangkan kata-kata vulgar yaitu alat kelamin laki-laki dalam acara yang disiarkan secara langsung alias live.
“D’Terong Show itu sempat diberhentikan sementara selama dua hari pada 20 dan 21 Desember 2014. KPI Pusat juga pernah memberhentikan sementara program Dunia Lain selama seminggu karena alasan yang sama yaitu mengumbar kata-kata alat kelamin laki-laki,” kata Lily kepada suara.com di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2015).
Lily menambahkan, KPI Pusat tidak bisa langsung menghentikan program TV yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Karena, KPI Pusat memberi waktu kepada stasiun TV yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Ke depannya, KPI Pusat meminta stasiun televisi untuk lebih berhati-hati dalam pemilihan pembawa acara atau bintang tamu dalam acara yang disiarkan secara langsung. Karena, program yang disiarkan secara langsung sulit untuk dilakukan editing apabila ada kesalahan.
KPI Pusat: Ada Program TV Umbar Kata-kata Alat Kelamin Lelaki
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 13 Januari 2015 | 18:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPI Pusat dan ISKI Gelar Diskusi untuk Tingkatkan Kualitas Siaran TV di Indonesia
10 Maret 2024 | 02:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI