Tanggapi Hasil Penyelidikan, KNKT Beri Waktu 60 Hari

Selasa, 13 Januari 2015 | 18:10 WIB
Tanggapi Hasil Penyelidikan, KNKT Beri Waktu 60 Hari
Cockpit Voice Recorder (CVR) atau alat perekam percakapan pilot tiba di Pangkalan Bun, Kalteng, Selasa (13/1). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam waktu sembilan bulan ke depan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan menyerahkan laporan hasil akhir penyelidikan kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 kepada sejumlah negara terkait.

Selain diserahkan kepada Prancis sebagai pihak pembuat pesawat Airbus, Amerika Serikat sebagai pihak yang membuat mesin dan black box pesawat, laporan juga akan disampaikan kepada negara-negara yang warganya menjadi korban kecelakaan.

"Sembilan bulan ada draft final report. Nah baru ada analisa. Hasil draft final report kita serahkan ke beberapa negara yang ada kaitan dengan pesawat dan kecelakaan ini," jelasnya.

Apabila sudah menerima laporan akhir dari KNKT, setiap negara diberi waktu 60 hari untuk menanggapi hasil analisa KNKT. Kemudian, apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan, berarti hasil tersebut dianggap telah disetujui oleh negara-negara tersebut.

"Negara tersebut harus beri komen dalam 60 hari. Kalau enggak (ada) berarti setuju. Nah kalau ada, diberikan kepada KNKT," tutup Tatang.

Sebelumnya diberitakan, tim pencari telah menemukan kedua bagian black box pesawat AirAsia QZ8501 yang terdiri atas Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR). FDR telah diserahkan pada KNKT sementara CVR akan menyusul setelah diangkat dari dasar laut dan dibawa oleh KRI Banda Aceh ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI