Budi Gunawan Jadi TSK, Polri: Kami Telaah Dulu Pengumuman KPK

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 Januari 2015 | 16:17 WIB
Budi Gunawan Jadi TSK, Polri: Kami Telaah Dulu Pengumuman KPK
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Polri akan menelaah pengumuman penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap, Selasa (13/1/2015).

Rikwanto menambahkan untuk saat ini belum ada pertemuan petinggi Polri terkait pengumuman tersebut.

"Belum ada. Jadi, kita baru dengar ini saja. Baru mendengar dari televisi, belum dapat informasi lebih dari itu," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan akan menunggu perkembangan lebih lanjut.

Ketika ditanya apakah kasus tersebut akan mempengaruhi posisi Budi Gunawan yang besok akan menjalani fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR? Rikwanto mengatakan tidak bisa menjawab karena hal itu bukan kewenangannya.

Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo dan namanya sudah disodorkan ke DPR pada 9 Januari 2015.

KPK sudah mendapat laporan mengenai transaksi-transaksi mencurigakan Budi Gunawan sejak Juni 2010.

"KPK mendapat informasi mengenai transaksi mencurigakan ini dari masyarakat pada Juni-Agustus 2010. Kami melakukan kajian dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), dan pada 2012 hasil kajiannya kami periksa kembali," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kaitannya ketika ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

"Ekspose pertama dipimpin Pak AS (Abraham Samad) pada Juli 2013, kami memperkaya dengan resume pemeriksaan LHKPN pada Juli 2013 dan sudah dijelaskan akhirnya dibuka lidik sekitar pertengahan tahun lalu dan hasil lidik itu yang dijadikan dasar untuk dilakukan ekspose (gelar perkara)," ungkap Bambang.

KPK meyakini memiliki dokumen-dokumen yang menjadi bukti bahwa Budi terkait erat dengan transaksi mencurigakan tersebut.

"Kami juga punya dokumen hasil pemeriksaan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dijadikan dasar, yang diperkaya oleh investigasi penyelidikan-penyelidikan baik tertutup maupun strategis lain yang dilakukan KPK," kata Bambang sambil menunjukkan lembaran besar mengenai transaksi-transaksi mencurigakan tersebut.

KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI