Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah resmi menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus transaksi mencurigakan.
"Pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan lebih dari dua alat bukti. Dan akhirnya menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka," jelas Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Komjen Pol Budi Gunawan merupakan Calon Kapolri tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI.
KPK mentapkan Budi Gunawan sebagai tersangka lantaran dirinya diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Bimbingan Karir SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
"Penetapan ini terkait penerimaan hadiah dan transaksi mencurigakan pada rekening Budi Gunawan," ujar Samad.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Komjen Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Kita (KPK) telah menghubungi Presiden terkait penetapan ini," tandas Abraham.
Selain itu, Samad juga mengatakan, KPK telah melakukan penyidikan sejak Juli 2014 lalu.
"KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, terhadap kasus mencurigakan ini. Oleh karena itu berdasarkan penyelidikan yang cukup lama. Pada kahirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan lebih dari dua alat bukti," jelas Samad.