Suara.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III Junimart Girsang menegaskan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Budi Gunawan tetap dilanjutkan. Meskipun, Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena rekening gendut Polri.
"Kami tetap berjalan pada rel politik yang ada, sekarang di Komisi III sedang dilaksanakan tata cara kerja dalam rangka pencalonan BG sebagai Kapolri," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Menurutnya, proses fit and proper test terhadap Budi Gunawan tetap berlanjut meskipun dijadikan tersangka. Bagi Junimart, proses ini baru bisa berhenti ketika ada putusan hukum tetap.
"Kita pegang praduga tak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Seperti diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.