Suara.com - Hari ini, Selasa (13/1/2015), secara mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi tersangka kasus rekening gendut.
Budi adalah calon Kepala Polri yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo dan namanya sudah diajukan ke Komisi III DPR.
"Komjen BG tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi ketika menduduki kepala biro kepala pembinaan karier," demikian dikatakan Ketua KPK Abraham Samad.
Abraham menambahkan KPK telah memiliki dua alat bukti sebelum menetapkan Budi menjadi tersangka.
KPK menjerat Budi dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Abraham mengatakan penyidik telah menemukan transaksi yang tidak wajar. Kasus ini, kata Abraham, telah diselidiki sejak bulan Juli tahun 2014.
Budi Gunawan adalah mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ketika menjabat Presiden RI.