Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menolak pembangunan monorel di atas waduk Setia Budi dan Tanah Abang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai pembangunan itu melanggar izin Penggunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ahok menegaskan, tiang-tiang pancang yang kini masih berdiri kokoh di beberapa titik yang menghiasi jalan-jalan di ibu kota nantinya akan dibiarkan.
"Biarin lah, itu jadi monumen sejarah. Bahwa terjadi kebodohan Pemprov DKI saking nafsu ingin transportasi massal," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Untuk diketahui, kerjasama proyek pengerjaan monorel antara PT Jakarta Monorail (PT JM) dengan Pemprov DKI Jakarta telah disepakati oleh Gubernur DKI Sutiyoyo pada pada tahun 2004.
Monorel pada awalnya diharapkan mampu menjadi salah satu solusi untuk memerangi kemacetan di Ibu Kota.
Namun proyek yang lebih dari 10 tahun ini mangkrak dan mengakibatkan Ahok akhirnya telah menyurati PT JM selaku pengembang untuk menghentikan pembanguan rute monorel di kedua lokasi tersebut.
Kata Ahok, khusus untuk rute tersebut, dirinya akan memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menggarapnya dengan membuka tender baru.