Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana melakukan pembatasan usia mobil pribadi di jalanan Ibu Kota. Hal itu dilakukan guna mengurangi kemacetan lalu lintas yang terjadi.
"Itu salah satu wacana dilakukan di kota-kota maju (melakukan batas umur kendaraan)," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, rencana itu akan dilakukan dan segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) jika nantinya transpotasi massal yang ada di Jakarta cukup layak dan memadai.
"Kita lagi hitung, kalau TransJakarta 2 tahun ini berhasil, kita akan ajukan perda itu," tamabah Ahok.
Aturan pembatasan itu, kata Ahok, nantinya hanya diberlakukan untuk kendaraan mobil pribadi. Dan aturan batasan masa pemakaian 10 tahun tak akan berlaku bagi angkutan umum.
Menurut Ahok, angkutan umum tidak akan dibatasi masa pemakaiannya, tetapi dilakukan pengawasan kelaikan kendaraan yang ketat saat menjalani uji kir.
Dengan penerapan uji kir yang ketat, Ahok mengharapakan sudah tidak ada lagi bus-bus kota yang tidak layak jalan seperti yang saat ini banyak ditemui di ruas jalan Ibu Kota.
"Jadi perda tentang bus tidak boleh lebih dari 10 tahun itu salah, bus itu 50 tahun juga boleh tergantung hasil kir, uji kendaraan bermotornya, bukan berdasarkan usia," kata Ahok.