Komisi V DPR: Belum Ada Rencana Bentuk Panja AirAsia

Senin, 12 Januari 2015 | 19:37 WIB
Komisi V DPR: Belum Ada Rencana Bentuk Panja AirAsia
Ekor Pesawat AirAsia QZ8501 Berhasil Diangkat. (Reuters)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi V DPR menjadwalkan mengundang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), KNKT, Basarnas, BMKG dan Angkasa Pura untuk membahas kecelakaan AirAsia QZ8501, besok, Selasa (13/1/2015). Tujuannya, untuk mengetahui perkembangan terkini kasus kecelakaan pesawat dengan 162 penumpang dan awak itu.

"Untuk membahas beberapa isu-isu terkait musibah kecelakaan AirAsia, dan juga kita akan mendalami berkaitan dengaan persoalan langkah-langkah penaganan pencarian dan pertolongan evakuasi, dan perembangan terkair menyangkut blackbox," kata Ketua Komisi V Fary Djemy Francis, di DPR, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Fary menerangkan, kemungkinan besar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak hadir dalam rapat tersebut. Surat ketidakhadiran dari Jonan, sambungnya, juga sudah diajukan. Menurut Fari, Jonan meminta agar rapat tersebut diundur hingga 15 Januari.

"Beliau alasannya sedang sibuk dan ingin konsentrasi kepada upaya pencarian," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Fary menambahkan, rapat tetap digelar meski Jonan tidak hadir. Sebab, pihak yang terlibat, Basarnas, KNKT, BMKG dan Angkasa Pura sudah bersedia hadir.

"Karena yang lain bersedia, kami tetap lanjutkan dengan jadwal semula. Saya tidak mau terlalu jauh, bisa saja bapak menteri besok berubah pikiran," tuturnya.

Fary belum berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki kasus kecelakaan pesawat itu. Komisi V masih menunggu perkembangan yang tengah berjalan. Meski demikian, wacana pembentukan Panja sendiri sudah bergulir di internal Komisi V.

"Kalau memang kita butuhkan pasti akan ada langkah selanjutnya dari rapat kerja besok, mana kerja-kerja KNKT, kerja-kerja manajemen penerbangan agar lebih baik dan juga yang penting itu mengawasi keluarga korban dalam klaim asuransi yg diatur dalam uu no 1/2009 tentang penerbangan yg menjadi bagian tugas dan tanggungjawab Komisi V," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI