Suara.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan pengurusan asuransi bagi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 melalui satu pintu, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengantisipasi sengketa keluarga atau ahli waris.
"Pengurusannya juga di bawah pantauan langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (12/1/2015).
Ia juga memanggil dan berkoordinasi dengan OJK Jawa Timur untuk membahas persoalan ini di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Selain itu, sejumlah pihak terkait seperti Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Perbanas, Asosiasi Asuransi dan Biro Hukum Pemprov Jatim turut diundang.
Dalam pertemuan tersebut dirumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi keluarga atau ahli waris korban AirAsia dalam mengurus asuransi.
Ia mengatakan, semua di bawah komando OJK Jatim yang mendapat tugas khusus dari OJK Pusat mengawal proses pencarian asuransi bagi korban AirAsia.
"Ini tidak hanya asuransi saja yang diurus, tapi banyak hal, seperti siapa yang menerima, bagamiana nasib dana milik korban di Bank, deposit boks di bank, serta hutang yang ditinggalkan korban," kata mantan Sekdaprov Jatim tersebut.
Pihaknya juga sepakat membentuk posko khusus pengurusan untuk mempermudah dan semata-mata menghindari sengketa di antara keluarga atau ahli waris.
Sementara itu, pihaknya mengakui ada juga yang mudah mengurusnya, yakni cukup dengan keterangan lurah/kepala desa atau camat. Namun, bagi kelompok tertentu membutuhkan kekuatan hukum dari instansi berwenang.
Meskipun sudah diidentifikasi, namun belum bisa ditentukan ahli warisnya dan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang sahnya perkawinan.