Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan sudah menyampaikan kepada pemerintah tentang mekanisme pemilihan Kapolri untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Presiden telah menunjuk Komjen Pol Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
"Itu kita sudah sampaikan ke pemerintah. Kita ada hal-hal yang berkaitan dengan prosedural, kita tunggu mekanisme nanti. Nanti komisi terkait komisi III. Hal-hal yang berkaitan dengan misi-visi, tentu akan disampaikan di sana (Komisi III). Termasuk (pelibatan KPK-PPATK) itu," kata Setya usai Rapat Paripurna, DPR, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Setya menerangkan, DPR memang punya hak untuk menolak nama yang disuguhkan Presiden itu. Namun, Politisi Golkar ini enggan berandai-andai soal penolakan DPR terhadap Budi Gunawan.
"Kita tunggu dulu, sabar. Belum sampai ke sana (penolakan). Kita lihat, semua harus dilakukan. Masyarakat harus sabar. Ada mekaninsme yang harus dilakukan DPR." ujarnya.
Menurutnya, penunjukan Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Dia pun mempercayakan hal itu kepada Presiden. Presiden pun sudah mengajukan surat supaya Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Penunjukan Kapolri memang hak prerogatif Presiden. Semua kita percayakan. Saya juga apresiasi presiden telah membuat suirat, tentu kita dukung dan akan kita tindaklanjuti segera," ujarnya.