Masa Sidang II DPR 2014-2015 Hanya 28 Hari

Senin, 12 Januari 2015 | 12:46 WIB
Masa Sidang II DPR 2014-2015 Hanya 28 Hari
Ketua DPR RI Setya Novanto. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa Sidang II DPR tahun 2014-2015 berlangsung singkat. Aktifnya, masa sidang ini hanya 28 hari kerja. Untuk itu, Ketua DPR meminta mengoptimalkan kegiatan yang dilakukan DPR pada Masa Sidang II DPR itu.

"Sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR RI pada tanggal 2 Desember, masa sidang ini rencananya akan berlangsung selama 28 hari kerja, dimulai hari ini, tanggal 12 Januari 2015 hingga 18 Februari 2015," kata Setya dalam pidato tunggalnya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2014-2015, DPR, Senin (12/1/2015).

Karenanya, kata Setya, DPR harus mengoptimalkan pokok-pokok kegiatan yang akan dilakukan DPR pada masa sidang II ini dan berbagai hal yang menjadi sorotan DPR dalam kerangka pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, serta peran diplomasi antar-parlemen, dan agenda penguatan kelembagaan DPR.

"Atas nama pimpinan DPR RI, kami menyampaikan Selamat Bekerja, semoga Allah Subhanahu Wataala senantiasa memberikan kekuatan dan eptunjuk kepada kita sekalian," tegas Setya.

Setya Novanto menegaskan, DPR sendiri menargetkan tiga RUU untuk dijadikan UU pada masa sidang kali ini. Masa sidang II ini DPR harus menyelesaikan sekurang-kurangnya 3 RUU, yaitu Penetapan Perppu nomor 1/2014, Perppu nomor 2/2014 menjadi UU dan 1 Penetapan APBN-P tahun anggaran 2015.

Setya menilai, Perppu ini penting karena pada tahun 2015 harus dipersiapkan penyelenggaraan Pilkada dengan baik melalui aturan hukum yang pasti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI