Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan dari ribuan PNS yang dilakukan tes urine terdapat 13 pejabat posif menggunakan obat-obatan terlarang termasuk di antaranya PNS wanita.
"Ada beberapa yang akan dicek ulang, ada delapan orang di antaranya wanita," ucap Agus ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Untuk diketahui, pada tanggal (2/1/2015) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok) mewajibkan Pejabatan eselon II dan III untuk mengikut tes urine.
Setelah melakukan tes urin, dan kedapatan beberapa PNS yang mengkonsumsi narkoba akan dikenakan sanksi ringan maupun berat. Dia menegaskan bagi yang terbukti menggunakan narkoba jabatannya akan diturunkan hingga dapat diberhentikan.
"Kalau yang betul-betul kena narkoba sanksinya bisa sangat berat, yang paling berat pemberhentian," jelas dia.
Terkait 13 PNS yang positif menggunakan narkoba, nantinya pemprov akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing pejabat yang bersangkutan.
"Kita akan lihat apakah dia pemakai atau pengedar. Pemakainya berencana atau hanya apes di tempat kejadian," tambah dia.