Suara.com - DPR meminta supaya pemerintah segera menyampaikan RAPBN-P tahun anggaran 2015. Pengajuan RAPBN-P tahun anggaran 2015 tidak dapat dilepaskan dari keberadaan APBN tahun anggaran 2015 yang disusun pada masa peralian dari pemerintah terdahulu kepada pemerintah baru.
"Dengan maksud memberikan ruang bagi pemerintah baru untuk dapat melakukan perubahan dengan memasukan program prioritas untuk dilaksanakan di tahun 2015," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato tunggalnya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2014-2015, DPR, Senin (12/1/2015).
Terkait kebijakan itu, Setya menerangkan setiap komisi perlu mengkritisi RAPBN-P terutama yang terkait dengan kebijakan peningkatan penerimaan pajak, belanja modal untuk infrastruktur, dan pengurangan defisit anggaran.
"Pimpinan DPR berharap Banggar dan Komisi terkait segera melakukan pembahasan paling lama satu bulan dalam masa sidang, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 (1) Tata Tertib DPR," kata Setya.
Politisi Golkar ini juga menyinggung soal kecenderungan harga minyak mentah internasional mengalami penurunan drastis, bahkan di bawah level 50 US Dolar per barel. Sementara, asumsi harga minyak mentah internasional APBN 2015 dipatok sebesar 105 US Dolar per barel.
"Kondisi ini akan berpengaruh kepada menurunnya penerimaaan yang berasal dari migas. Karena itu, pemerintah perlu mengupayakan optimalisasi dari pendapat, terutama dari sektor pajak yang memang pada akhir-akhir ini kecenderungannya tidak mencapai target," kata Setya.
Setya juga menyinggung soal visi-misi Presiden yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur perlu menjadi pokok bahasan yang dikritisi oleh masing-masing komisi.
"Terutama yang berkaitan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum, perhubungan, dan pertanian, dalam rangka untuk mendukung konektivitas antar-wilayah, serta untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan pengembangan pariwisata," tegasnya.
Setya sendiri menegaskan, DPR menargetkan tiga RUU untuk dijadikan UU pada tahun 2015, yang salah satunya adalah APBN-P. Dua lainnya adalah Penetapan Perppu nomor 1/2014, dan Perppu nomor 2/2014 menjadi UU.
Setya menilai, Perppu ini penting karena pada tahun 2015 harus dipersiapkan penyelenggaraan Pilkaa dengan baik melalui aturan hukum yang pasti.