Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan, DPR menargetkan tiga RUU untuk dijadikan UU pada tahun 2015.
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2014-2015, yang digelar hari ini, Senin (12/1/2015).
"Masa sidang II ini DPR harus menyelesaikan sekurang-kurangnya 3 RUU, yaitu Penetapan Perppu nomor 1/2014, Perppu nomor 2/2014 menjadi UU dan 1 Penetapan APBN-P tahun anggaran 2015," kata Setya dalam pidato tunggalnya saat Rapat Paripuna kali ini.
Setya menilai, Perppu ini penting karena pada tahun 2015 harus dipersiapkan penyelenggaraan Pilkada dengan baik melalui aturan hukum yang pasti.
Karenanya, Setya menegaskan, DPR pada masa sidang II ini akan segera menyusun Program Legislasi Nasional (Proglenas) yang merupakan datar RUU sebagai acuan pelaksanaan fungsi legislasi DPR selama lima tahun ke depan.
"Proglenas ini harus realistis serta sesuai dengan arah hukum yang hendak diwujudkan sehingga dapat diselesaikan bersama DPR dan Pemerintah secara tepat waktu," kata dia.
Politisi Golkar ini menerangkan, pada periode sebelumnya, Pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan RUU dalam satu tahun berkisar 20-30 RUU. Dengan demikian, untuk menyusun jumlah RUU yang realistis masuk dalam Prolegas 2015-2019, adalah 100-150 RUU.
"Hal itu perlu menjadi pertimbangan DPR dan Pemerintah dalam menetapkan Proglenas," ujarnya.