Suara.com - Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan diusulkan Presiden Joko Widodo menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Dokumen pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal, saat ini beredar di kalangan media.
Dalam dokumen tersebut, surat pemberitahuan diserahkan ke DPR tanggal 9 Januari 2015.
Saat ini, Budi Gunawan adalah kepala lembaga pendidikan Polri yang memiliki bintang tiga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Media Arman Remy mengatakan bahwa partainya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan Indonesia bahwa penunjukan dan pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
"Presiden pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU, dan Kepolisian RI. Karena itu hak Presiden untuk mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Arman kepada suara.com, Sabtu (10/1/2015).
Budi Gunawan merupakan satu dari sejumlah nama petinggi Polri yang disodorkan Kompolnas kepada Presiden Jokowi untuk menjadi kandidat Kapolri. Mereka adalah Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Irwasum Mabes Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan Kabagharkam Mabes Polri Komisaris Jenderal Putut Eko Bayu Seno.
Arman menekankan merupakan hak Presiden Jokowi untuk memilih yang terbaik di antara yang terbaik.
Beberapa waktu yang lalu nama Budi Gunawan sempat diserempet isu "rekening gendut." Tapi, Budi telah mengklarifikasi dan dia mengatakan telah membuktikan hartanya wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi isu yang sempat menyerempet Budi, Arman mengatakan bahwa PPP tidak ingin berprasangka buruk soal itu, mengingat sudah ada lembaga hukum yang memiliki otoritas untuk menanganinya.
"Terkait dengan rekening gendut, PPP tidak berprasangka buruk. Itu ranah aparat hukum untuk membuktikannya. Jadi karena Komjen Pol Budi Gunawan merupakan pilihan Presiden Jokowi, maka PPP sangat mendukung," kata Arman.