Suara.com - Brunei Darussalam secara resmi melarang perayaan Natal diselenggarakan di ruang publik. Aturan diberlakukan sebagai konsekuensi dari penetapan Syariat Islam sebagai hukum nasional di negara kerajaan itu pada April 2014 silam.
Kementerian Agama Brunei, pada Kamis (8/1/2015), mengatakan bahwa pemerintah khawatir umat Muslim yang merupakan mayoritas di kerajaan itu akan menjadi "sesat" karena mengikuti perayaan Natal, hari besar dalam agama Kristen.
Pada Desember kemarin, ketika sejumlah anak-anak dan orang dewasa terlihat mengenakan busana Santa Klaus, pemerintah Brunei memerintahkan para pengusaha untuk mencopot semua dekorasi Natal di tempat usaha mereka.
Larangan itu sesuai dengan pernyataan kementerian agama Brunei tertanggal 27 Desember 2014 yang mengatakan bahwa perayaan Natal di ruang publik termasuk dalam "menyebarkan agama lain selain agama Islam" dan itu dilarang dalam hukum syariat.
"Penganut agama lain, yang hidup di dalam negara Islam - menurut Islam - boleh menjalankan agamanya atau merayakan hari besar agama mereka, tetapi dengan syarat bahwa perayaan itu tidak terbuka atau dipamerkan kepada umat muslim," bunyi pernyataan itu.
Pernyataan yang sama juga menegaskan bahwa menyebarkan simbol-simbol agama lain melanggar Pasal 207 (1) hukum pidana Brunei, yang sanksinya adalah denda 20.000 dolar Brunei (sekitar Rp190,5 juta) atau penjara selama lima tahun atau keduanya.
Brunei adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan syariat Islam di level nasional. Hukum itu berlaku untuk semua warga negara, baik yang beragama Islam maupun tidak. (International Business Times)
Di Brunei, Merayakan Natal Akan Dipenjara Lima Tahun
Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 10 Januari 2015 | 07:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pulogebang Dipadati Pemudik: Bus dan Awak Siap Tempur Natal & Tahun Baru
23 Desember 2024 | 16:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI