Suara.com - Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan pihaknya siap jika diminta melakukan eksekusi bagi terpidana mati, dengan terlebih dahulu menunggu kan arahan dari kejaksaan agung.
"Kami tunggu dari kejaksaan. Kapanpun diminta, Polri sudah siapkan," kata Kapolri, di Jakarta, Jumat (9/1/2015)
Kendati telah siap, Polri menunggu arahan dari pihak Kejaksaan Agung yang bertindak sebagai eksekutor.
Dia menjelaskan Polri telah memiliki regu tembak yang sudah terlatih.
"Polri sudah punya regu eksekutornya, sudah dilatih dan disiapkan baik yang ada di Polda Metro Jaya maupun Polda Jateng termasuk di polda-polda lainnya," katanya.
Regu pelaksana eksekusi mati tersebut terdiri atas tujuh orang anggota Brimob.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan bahwa enam orang terpidana mati akan segera dieksekusi, yakni Agus Hadi, Pujo Lestari, Gunawan Santoso, Tan Joni, Namaona Denis, serta Marco Archer Cardoso.
Sementara untuk terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari eksekusi akan tertunda karena mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus mereka. (Antara)