Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak tahu mulai kapan banyak maskapai yang melanggar rute penerbangan. Sebab, ia baru menjabat menteri sekitar dua bulan.
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015), Jonan mengatakan banyak ketidaktertiban dalam penyelarasan rute penerbangan maskapai di Indonesia.
"Ini memang tidak tertib," kata dia.
Mantan Direktur Utama PT KAI itu tidak mau berandai-andai sejak kapan pelanggaran seperti itu terjadi. Jonan menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan akan membenahinya.
"Yang pasti ini akan dibenahi. Menurut saya, ini tidak mungkin terjadi saat saya jadi menteri. Karena slot itu (AirAsia) sudah diterbitkan pada Oktober. Karena itu, ini akan kita benahi," ujar Jonan.
Berdasarkan audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan di bandara Wilayah I (Cengkareng), II (Medan), III (Surabaya), IV (Makasar), V (Denpasar), maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air, telah melanggar izin rute terbang. Rinciannya, Garuda empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Audit ini dilakukan setelah menemukan adanya pelanggaran terhadap izin rute AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura untuk jadwal penerbangan Minggu, 28 Desember 2014.
"Atas dasar temuan itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara terkait pembekuan izin rute, dan meminta maskapai untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap," kata Jonan.
Dan ada 11 pejabat dari pejabat eselon II, tujuh pejabat dari eselon III, dan satu orang principal operations inspector yang diberi hukuman atas terbitnya izin rute tersebut. Sanksi terberatnya adalah dibebastugaskan sedangkan sanksi teringan ialah dimutasi.