Suara.com - Berkas kasus datu dari tiga admin Twitter @TM2000back, Edi Syahputra, sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Edi sudah P21, sudah siap disidang," ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha, di Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2015).
Walaupun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kata Duha, Edi masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, Raden Nuh dan Hari Koeshardjono, saat ini masih dalam proses pemberkasan.
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Edi Syahputra terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Penangkapannya berdasarkan laporan salah satu petinggi PT Telkom, berinisial AP.
Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koeshardjono ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas laporan dari Abdul Satar.