Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperluas zona penerapan sistem parkir meter tahun ini.
"Usai kawasan Sabang, Jakarta Pusat, mulai Februari 2015, parkir meter akan diterapkan di empat wilayah lainnya di Kota Jakarta," kata Kepala Unit Pengelola Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Sunardi Sinaga di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Empat zona tersebut ialah Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), Jalan Falatehan (Jakarta Selatan), Jalan Pintu Kecil, Toko Tiga, dan Jembatan Lima (Jakarta Barat), dan Jalan Balai Pustaka (Jakarta Timur).
"Selain itu, di lokasi-lokasi tersebut juga akan diterapkan parkir meter dengan metode pembayaran menggunakan kartu elektronik. Di kawasan Sabang, uji coba dengan kartu elektronik akan dilakukan bulan depan," ujar Sunardi.
Dia menuturkan ke depannya, parkir meter akan diterapkan di sebanyak 400 lokasi parkir on street yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
"Penerapan parkir meter dengan kartu elektronik di ratusan wilayah itu kemungkinan akan membutuhkan waktu selama kurang lebih dua tahun," kata Sunardi.
Dia mengungkapkan penerapan sistem parkir meter di 400 lokasi diyakini dapat meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor parkir, yakni dari Rp26 miliar pada tahun-tahun sebelumnya menjadi Rp400 miliar.
"Hal ini sudah dibuktikan dengan pemasangan 11 unit alat parkir meter di kawasan Sabang yang menyumbang pemasukan sampai Rp10 juta dari sebelumnya hanya Rp400 ribu per hari," kata Sunardi.