Perppu Pilkada Langsung, Demokrat Tak Setuju DPR Panggil SBY

Jum'at, 09 Januari 2015 | 12:06 WIB
Perppu Pilkada Langsung, Demokrat Tak Setuju DPR Panggil SBY
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Harian Ketua Harian Syariefuddin Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan DPR tidak perlu memanggil mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait peraturan pemerintah penggantu undang-undang tentang pilkada langsung yang dulu diterbitkan SBY semasa masih menjadi kepala negara.

"Enggak betul, Enggak ada," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Dia menambahkan Perppu Nomor 1/2014 itu sudah menjadi tugas DPR untuk membahasnya sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak, tanpa harus mendiskusikan lagi dengan SBY.

"Jawabannya hanya dua, diterima atau ditolak," kata Agus.

Sikap Fraksi Demokrat DPR terhadap perppu tersebut, kata Agus, jelas menerima sepenuhnya.

"Kalau menurut kami seyogyanya diterima dan menurut analisa kami perppu akan diterima," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria mengatakan akan mengundang SBY dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk dimintai pendapat.

Komisi II sudah bertemu sejumlah kalangan, di antaranya Bawaslu, dan KPU. Masukan dari kedua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu itu menjadi pertimbangan anggota DPR untuk memberikan keputusan.

REKOMENDASI

TERKINI