Suara.com - Seorang pegawai negeri di India baru dipecat 24 tahun setelah terakhir kali masuk kerja pada bulan Desember 1990 silam. A.K. Verma, insinyur eksekutif di Departemen Pekerjaan Umum Pusat, baru resmi keluar dari korps pegawai negeri pada hari Kamis (8/1/2015).
Semua berawal saat Verma meminta perpanjangan cuti 24 tahun silam. Namun, dirinya tidak patuh pada aturan dengan tidak melapor pada tempatnya bekerja alias membolos, demikian pernyataan resmi dari pemerintah, hari Kamis.
Sebenarnya, pada tahun 1992, sebuah pengadilan telah menyatakan Verma bersalah atas tuduhan "sengaja absen dari tugas". Namun, ternyata butuh 22 tahun sampai seorang menteri kabinet pemerintah turun tangan dan memecat Verma dari jabatannya.
Undang-undang Ketenagakerjaan India, menurut Bank Dunia, adalah yang paling ketat di dunia. Berdasarkan undang-undang itu, sangat sulit untuk memecat seorang pegawai kecuali jika si pegawai terlibat dalam kasus kriminal.
Sejumlah negara bagian seperti Rajasthan dan Madhya Pradesh baru-baru ini mengubah undang-undang tersebut agar pemerintah lebih mudah mempekerjakan atau memecat pegawai. Langkah pemerintah negara bagian itu didukung oleh para pelaku industri, namun ditentang oleh serikat buruh.
Sejak terpilih menjadi perdana menteri India, Narendra Modi mengambil langkah tegas untuk menyudahi kebiasaan bolos para pegawai negeri. Salah satu cara yang diambil adalah dengan membuat peraturan agar para birokrat New Delhi untuk melakukan presensi kehadiran dengan pemindai sidik jari. (Reuters)