Suara.com - Pihak AirAsia diharuskan membayar Rp1,25 miliar kepada keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Saya katakan ada aturan Permenhub 77/2011, besarannya Rp1,25 miliar. Ada asuransi atau tidak maskapainya itu tidak ada hubungannya. Harus diganti Rp1,25 miliar per penumpang," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Ia menambahkan, dirinya telah melaporkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo yang juga memiliki perhatian terhadap isu tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan sebesar 48 kali gaji sesuai ketentuan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. (Antara)