Suara.com - Polda Metro Jaya mendukung kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk memperluas zona larangan bagi sepeda motor.
"Kebijakan pelarangan sepeda motor di ruas jalan tertentu kami pihak Polda Metro Jaya mendukung karena memang terkait jumlah kendaraan dalam ruas jalan tertentu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2015).
Menurut Martinus kebijakan tersebut sangat bermanfaat, misalnya mengurangi simpul-simpul kemacetan dan tingkat pelanggaran lalu lintas.
"Tentu ada efektifitas untuk sebuah perjalanan kendaraan bergerak di satu tempat ke tempat lain bisa diperkirakan selama ini bisa berjam-jam di satu ruas jalan tertentu karena banyaknya simpul kemacetan," katanya.
Martinus mengatakan selama ini dalam kemacetan banyak terjadi kasus pelanggaran lalu lintas. Ketika pengendara sedang terjebak macet, sebagian tidak sabar dan saling serobot.
"Ini potensi macet menimbulkan pelanggaran menimbulkan kecelakaan," kata dia.
Sebelumnya, Ahok mengatakan akan menerapkan larangan bagi sepeda motor sepanjang jalur Transjakarta koridor 1: Blok M - Kota.
"Di koridor I dulu. Sama mungkin di Kuningan. Itupun kita mau utamakan yang koridor I pun tidak sampai Kota Tua. Mungkin dari Merdeka Barat sampai Ratu Plaza atau sampai Blok M. Semua ada jalur alternatif kan," kata Ahok.
Dengan demikian, nanti sepeda motor tidak boleh melintas di Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Trunojoyo, Jalan Sisingamangaraja, Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan Gajah Mada/Hayam Wuruk.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan akibat banyaknya sepeda motor.
"Prinsip kita kan sederhana, yang kita mau stop motor itu yang sudah jalur busway-nya baik," kata Ahok.