Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, meminta supaya pejabat yang terbukti terlibat dan bersalah dalam izin penerbangan ilegal segera dipecat.
"Saya menyarankan kepada menteri perhubungan, agar pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang pemberian izin ilegal dan membahayakan nyawa orang sebaiknya dipecat dari jabatannya," kata Yuddy usai mengunjungi keluarga korban AirAsia di Posko DVI Polda Jawa Timur, Kamis (8/1/2105).
Yuddy mengatakan pemecatan harus disertai bukti yang kuat terkait keterlibatan pejabat dalam penyalahgunaan izin penerbangan ilegal, dan bukti perlu menunggu penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Ia menjelaskan pemecatan pejabat tidak sama dengan pencopotan PNS, sebab masalah pencopotan pegawai negeri perlu melalui sidang badan pertimbangan pegawai.
"Kalau soal pencopotan dari pegawai negeri nanti kita bicarakan belakangan, sebab harus ada sidang yang dilalui. Namun saran saya agar pejabat bersangkutan dipecat dari jabatannya," kata Yuddy yang juga menjabat sebagai ketua dewan pertimbangan pegawai negeri.
Ia mengatakan, dewan pertimbangan pegawai negeri mempunyai kewenangan dalam mengevaluasi akutanbilitas kinerja pemerintah, yang meliputi profesional, ketaatan, disiplin tata kelola pemerintah serta pelayanan publik.
Sementara itu, Yuddy mengaku kunjungannya ke Posko DVI Polda Jawa Timur untuk menengok dan menenangkan keluarga korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.
Ia mengatakan yang diinginkan keluarga korban kepada pemerintah dari peristiwa ini bukanlah tindakan yang sesaat, tapi tindakan komperhensip untuk terus mengamankan penerbangan secara berkesinambungan.
"Salah satu Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah negara senantiasa hadir di tengah masyarakat, dan saat ini masyarakat berduka serta sebagian keluarga korban berharap ada saudaranya yang ditemukan," katanya.
Sebelumnya diberitakan beberapa pejabat terlibat dalam mengeluarkan izin ilegal penerbangan AirAsia, sebab sesuai aturan AirAsia tidak mempunyai izin terbang pada hari Minggu. (Antara)