Komisi V: Sebaiknya Menhub Fokus di Prosedur Keselamatan Pesawat

Kamis, 08 Januari 2015 | 13:50 WIB
Komisi V: Sebaiknya Menhub Fokus di Prosedur Keselamatan Pesawat
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan (kanan). [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menyebut, peraturan tarif batas bawah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terhadap harga tiket pesawat tidak akan berpengaruh terhadap faktor keselamatan penerbangan.

Menurut Politisi Gerindra itu, sebaiknya Ignasius bukan mengurusi masalah tiket, namun memfokuskan diri terhadap regulasi tentang keselamatan penerbangan.

"Sebaiknya Menteri Perhubungan sebagai regulator fokus saja untuk memastikan agar patuh menerapkan prosedur keselamatan tanpa kompromi dan pengawasan terus menerus ketimbang mengeluarkan aturan baru tiket yang berimbas pada maskapai berbiaya murah," kata Fary dihubungi, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Padahal, harga tiket murah yang biasa ditawarkan maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC), masih menjadi pilihan masyarakat luas saat menggunakan moda transportasi udara.

"Banyak masyarakat Indonesia terutama konsumen menengah ke bawah memilih menggunakan LCC/tiket murah saat terbang, murahnya harga tiket pesawat tidak berarti mengorbankan keselamatan penumpang," tutur Fary.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah. Dengan adanya peraturan ini, sekaligus meniadakan harga tiket murah yang biasa ditawarkan maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC).

Kebijakan tersebut ditujukan supaya maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penumpangnya.

"Makanya saya sudah tanda tangan tarif batas bawah," ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI