Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan permasalahan keterlambatan pembayaran gaji kepada 72 ribu pegawai negeri sipil sudah selesai. Ia menjelaskan keterlambatan tersebut terjadi karena adanya perombakan jabatan secara besar-besaran.
"Tapi sekarang udah beres. Kemarin sudah langsung tanda tangan. Sudah bisa proses," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono, katanya, telah meneken berkas pembayaran gaji.
"Iya sudah diselesaikan BPKD. Kemarin pun sudah jalan (dibayarkan) harusnya," kata Ahok.
Secara terpisah, Heru mengatakan hanya memerlukan waktu kurang dari dua jam untuk proses penandatanganan seluruh berkas terkait gaji.
"Kemarin saya sudah teken cek untuk gaji pokok. Sebenarnya otomatis, dalam waktu satu sampai dua jam tersebar ke rekening pegawai," kata Heru.